Ketua DPRD Babel Dorong Legalitas dan Kepastian Hukum Usaha Pencucian Tailing

oleh -21 views
oleh

PANGKALPINANG— Sekitar 8.000 warga di Pulau Bangka menggantungkan hidup dari aktivitas pencucian pasir tailing yang tersebar di sejumlah wilayah. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong kegiatan tersebut segera memiliki kepastian hukum melalui regulasi yang jelas.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai menerima audiensi Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

 

Menurut Didit, aktivitas pencucian tailing saat ini tersebar di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Induk, hingga kawasan Selindung.

 

“Mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang dan sudah menunjukkan itikad baik untuk mengikuti aturan agar aktivitasnya tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

 

Ia menilai, kegiatan tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat jika dikelola secara baik dan sesuai regulasi.

 

Namun demikian, DPRD menegaskan seluruh aktivitas harus berjalan sesuai hukum. Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Selain itu, DPRD juga membuka peluang agar material tailing yang tidak lagi dimanfaatkan perusahaan dapat dialihkan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal.

 

“Jika Perda IPR sudah disahkan, material yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan masyarakat secara resmi,” jelasnya.

 

Meski begitu, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait keterlibatan perusahaan yang selama ini menjadi mitra masyarakat dalam aktivitas tersebut.

 

Untuk itu, DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi bersama.

 

“Kami akan fasilitasi pertemuan lanjutan agar ada kejelasan dan kesepahaman semua pihak,” tegas Didit.

 

DPRD berharap, aktivitas ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.