Armansyah S.S. S.H Menangkan Prapid

oleh -575 views
oleh

Pangkalpinang — Sidang putusan praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon dan Kepala Polisi Daerah Kepulauan Bangka Belitung sebagai termohom, sidang praperadilan antra pemohon dan termohon berlansung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan bertindak sebagai Hakim tunggal dalam perkara di maksud Marolop Winner pasrolan Bakara S.H.,M.H

Armansyah S.S. S.H dalam rilisnya disampaikan ke Redaksi, mengatakan banyak-banyak terimakasih ,alhamdulillah atas izin Allah SWT di kabulkan permohonan kami di pengadilan Negeri Pangkal pinang (12/03/25), pukul 09;00 Wib.

Hari ini rabu agenda putusan praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon di bacakan dari hakim majelis tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara S.H.,M.H yang mana dalam pembacaan putusan majelis hakim tunggal pengadilan negeri pangkal pinang memutuskan:
– menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
– menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SP.TAP /30 .2/2025 atas diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah
– memerintah termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep .Bangka Belitung tanggal 13 mei 2024 an terlapor YULI
– menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara .
Putusan yang di baca majelis hakim tunggal berdasarkan hati nurani semoga menjadi amal kebaikan di dunia dan di akhirat semoga Allah SWT melindungi hakim – hakim yang baik dan bijaksana yang mana sebagai wakil Tuhan / kepanjangan tuhan di dunia .

Armansyah sebagai kuasa hukumnya dan mewakili keluarga almarhum SRI DWI di JOKO dan almarhum MARDIN mengucapkan banyak- banyak terimakasih kasih ke pada majelis hakim tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara.S.H .,M.H telah memutuskan berdasarkan hati nurani semoga menjadi Hakim yang baik hati dan bijaksana dalam memberikan keputusan serta menjadi amal kebaikan didunia Dan akhirat.

Setelah putusan praperadilan di keluarkan kuasa hukum Armansyah S.S. S.H meminta semoga bapak Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. Kapolda Babel menindak langsung atensi untuk memerintah kepada Dirkrimum untuk meningkatkan penyidik terhadap terlapor biar secepatnya di tahan dan di pertanggung jawaban atas perbuatannya karena perkara ini sudah cukup panjang dari tahun 2020 sampai 2025 .

Karena perbuatan TERLAPOR sudah membuat kerugian dari pelapor dan keluarga almarhum MARDIN orang- orang yang di libatkan dalam perkara ini yang mana yang zalim pasti ada karmanya . sepinter- pinter tupai melompat pasti jatuh juga ini terjadi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di konfirmasi pada pukul 16;24 wib (12/03/2025).belum merespon ….).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.