PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel akan menemui Wakil Menteri Keuangan pada 9 April 2026 untuk menagih sisa dana royalti timah yang hingga kini belum dicairkan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak daerah yang harus segera direalisasikan guna mendukung pembangunan di Bangka Belitung.
“Nanti tanggal 9 April 2026 saya bersama gubernur akan bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan terkait sisa dana royalti itu,” ujar Didit usai pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan pencairan dana tersebut, termasuk menyurati Menteri Keuangan melalui fasilitasi mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.
“Kami sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan. Semua potensi yang ada kami upayakan agar hak ini bisa segera direalisasikan,” katanya.
Didit menjelaskan, sisa dana royalti timah yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp2 triliun, yang berasal dari porsi empat persen untuk periode April hingga Desember 2025.
“Kita bukan mengemis, tetapi menagih hak masyarakat Babel. Nilainya hampir Rp2 triliun,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut berpotensi bertambah jika memperhitungkan royalti sejak Januari 2026, seiring peningkatan harga logam dan volume ekspor timah.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan kenaikan tarif royalti dari empat persen menjadi 7,5 persen, yang seharusnya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
“Kami akan sampaikan kondisi keuangan daerah dan dampaknya kepada pemerintah pusat. Ini penting untuk keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Didit mengajak seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak daerah tersebut.
“Semoga hak ini bisa segera dikembalikan ke Bangka Belitung untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkapnya.





