Sidang Pembacaan Pledoi Kasus TPPO di Pengadilan Negeri Sungailiat

oleh -223 views
oleh

Sungailiat – Bertempat di Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Herry Rakhmadani, pada Rabu (12/11/2025). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh tim penuntut umum, penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.

Di kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Lendra Dika Kurniawan,SH.MH membacakan pledoi yang berisi pembelaan terhadap dakwaan Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Penasihat Hukum , terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sinkron di persidangan yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peran terdakwa dalam kasus ini tidak sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan, serta meminta agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya terhadap terdakwa.

Sidang berjalan dengan lancar dan kondusif selama pembacaan pledoi berlangsung. Usai pembelaan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tanggapan atau replik dari pihak jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.