Leonard Eber Simanjuntak ( Kapuspenkum Kejagung)
Jakarta, Warta Online-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyampaikan, Kejagung sudah menetapkan Dua Jenderal TNI sebagai Tersangka.
Yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi TWP AD oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
“Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jumat (10/12/2021).
Sementara NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan.
Keduanya dikabarkan bekerja sama dengan A selaku Dirut PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
“Tersangka YAK mentransfer uang (Rp 127,7 miliar) tersebut ke rekeening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ucap Leonard.
Setelah ditransfer NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yakni, PT GSH.
Penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018,” sebut Leonard.
“Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” tambahnya.
Dalam kasus korupsi TWP AD ini, penyidik Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)..( smsi babel)