Sengketa Lahan ,Para Pihak Saling Lapor dan Saling Gugat

oleh -6,785 views
oleh

Bangka – Sengketa berkepanjagan atas saling klaim tentang kepemilikan beberapa bidang tanah antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko yang saling lapor dan gugat menggugat baik ke pihak Kepolisian maupun ke Pengadilan Negeri setempat adapun lokus sengketa berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Kabupaten Bangka BangkaBelitung.

Pihak penggugat dan juga terlapor Dewi Hartati mengklaim memiliki surat tanah , berdasarkan surat keterangan dari pelepasan hak dari kecamatan.

Menurut keterangan pihak Dewi Hartati melalui kuasa hukumnya bahwa tanah yang mereka miliki yaitu seluas kurang lebih 6 hektar

Sementara menurut keterangan pihak pelapor pada pihak kepolisian sekaligus tergugat Sri Dwi Joko melalui Kuasa Hukumnya pada kantor Hukum Sapanaudi Hasan ,S.H ,dN Arman ,S,s S.H bahwa lahan yang mereka miliki tanah seluas 9,5 hektar.

Bahkan setelah melalui proses persidangan yang panjang dalam proses saling jawab menjawab dengan berbagai bukti -bukti surat bahkan dalam mediasi pun tidak menemukan kata sepakat.

Akhirnya Hakim ketua perkara PMH dimaksud Adria Dwi Afanti SH,MH menjadwalkan sidang pemeriksaan setempat pada Selasa (23/01/24) sekira pukul 09:30 pagi , saat diadakannya sidang PS ke lokasi yang di hadiri oleh Hakim ketua dan anggota juga disertakan Panitera penganti , saat diadakannya sidang PS ke lokasi yang di hadiri oleh Hakim ketua dan Hakim anggota juga disertakan Panitera penganti lalu Hakim ketua mempersilahkan para pihak untuk tunjukkan batas dan patok tanah masing-masing ,akhirnya didapat kesimpulan bahwa pihak pengugat mengklaim lahan yang di milikinya seluas 6 hektar itu berada di atas lahan tergugat yang seluas 9,5 hektar itu.

Disaat pihak Penggugat menunjuk patok dan menjelaskan bahwa tanah yang mereka miliki itu dari mulai 10 meter dari bibir pantai melebar kesamping dan kebelakang dengan total luas 6 hektar ,membuat beberapa warga tersulut emosional dan membantah batas -batas lahan yang ditunjuk Penggugat.

Setelah mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati,Toyib salah satu anggota kelompok HKM takari mengatakan berati diperkirakan ada patok yang di pasang DewiHartati masuk kawasan Hutan Lindung (HL)

Apakah boleh kawasan HL diperjual belikan,” ungkap kelompok HKM takari saat mengikuti jalannya sidang di tempat (PS)

Pihak kehutanan memberi izin kepada masyarakat dua dusun untuk mengelola kawasan HL Pantai Takari.

“Kami memiliki izin dari kehutanan pusat dan dari Presiden Republik Indonesia,” ujar anggota HKM takari.

Sementara pengakuan tergugat ,bahwa patut di duga ada mal administrasi, data yang tidak benar Karena surat keterangan pelepasan hak tidak terdaftar didesa Rebo dan tidak terdaftar di kecamatan Sungailiat sehingga ada para pihak mengambil keuntungan dan ada berpa pihak di rugikan

termasuk surat tanah milik pihak saudara Dewi Hartati. Ini ada dugaan yang tidak benar di mata hukum sehingga kasus ini dari proses hukum pidana Sampai perdata sehingga ada kejanggalan secara administratif dan letak lahan yang di sengketakan.

Bahkan masih menurut Tergugat ‘kami sudah menyiapkan para saksi – saksi asli orang kampung ini yang notabene pernah bekerja dan menggarap lahan -lahan ini dan kata Penggugat lahan yang di milikinya sama -sama kami kelola pada zamannya untuk kepentingan masyarakat sekitarnya.

Dalam keterangannya saat sidang PS Hakim ketua Hj Adria Dwi Afanti anti SH, MH mengatakan untuk masalah kepemilikan belum tau, kami datang kesini hanya untuk melihat objek permasalahannya bukan mengesahkan siapa -siapa yang berhak atas lahan sengketa itu.

Masih menurutnya , agenda berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024) pemeriksaan saksi terlebih dahulu dari pihak pengugat,” tutur Adria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.