JAKARTA – Menindaklanjuti rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, terkait kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di laut Desa Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah, Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Gedung KPK RI Jakarta, Rabu ( 06/11/2024).
Kedatangan tim Pansus yang Ketuai oleh Pahlivi, didampingi Wakil ketua Pansus Me Hoa beserta anggota Pansus Antara lain, Rina Tarol, Muhtar, H.Mulyadi, Sardi, Elvi Diana, Aksan Visyawan , Ferry, Syarifah Amelia dan turut hadir PJ Sekda Babel, Fery Aprianto dan disambut baik oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama beserta jajaran KPK RI.
Pahlivi Ketua Pansus, menyampaikan bahwa PT Timah merupakan salah satu pemegang IUP di Wilayah laut Beriga Bangka Tengah, Ditambahkannya, ketika melakukan diskusi dengan pihak KKP RI dari pihak perencanaannya menyampaikan bahwa didalam RZWP3K bahwa di laut Beriga masuk dalam kawasan zona tambang, namun, ketika PT Timah telah mendapatkan PKKPRL, di dalam PKKPRL itu disampaikan oleh KKP jika PT Timah ingin mengimplementasikan itu tidak boleh ada konflik sosial.
“Ternyata, hampir seluruh masyarakat Desa Batu Beriga itu menolak tambang laut, dan ketika PKKPRL belum terbit PT Timah telah mensosialisasikan itu masyarakat telah menolak, ketika PKKPRL nya terbit PT Timah semakin ingin masuk namun masyarakat tetap menolak. Sekitar 90 persen profesi masyarakat di nelayan,” jelasnya.
Dikatakan ketua Pansus Pahlivi, bahwa di KKP ada tiga bagian yang bersinergi, yaitu bagian perencanaan, bagian Perizinan energi dan bagian pelaksanaan yang memonitoring. Ketika diskusi dengan tiga bagian tersebut, pihak KKP menyarankan agar dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan deputi monitoring Dan pencegahan korupsi KPK RI.
“Bagaimana sebenarnya singkronisasi antara izin, Perda RZWP3K itu kemudian bagaimana dengan konflik sosialnya. Karena kami berharap setiap perizinan yang dikeluarkan pemerintah itu seharusnya clean and clear tidak ada persoalan ketika itu di implementasikan. Kami berharap KPK dapat memberi pemahaman atau wawasan kepada kami dalam konteks kasus ini seperti apa,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Pj Sekretariat Daerah Bangka Belitung, Feri Aprianto menjelaskan, bahwa sudah dua kali masyarakat Desa Beriga melakukan demo penolakan terhadap rencana penambangan oleh PT Timah di laut Beriga.
Menurutnya Pj Gubernur telah mengeluarkan surat kepada PT Timah untuk tidak melakukan operasional sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut di masyarakat, terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.
“Dan kita juga telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 30 Oktober 2024 kemarin. Tambang timah kewenangan nya ada di kementerian ESDM dan kedua, kita juga menyampaikan aturan di KKP bahwa walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan dilapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT Timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus, Me Hoa, berharap agar pemerintah pusat dapat melakukan pendataan dan datang melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana wilayah pertambangan laut di Desa Batu Beriga dan wilayah aktivitas tambang di Toboali yang sedang berjalan, datang langsung ke Pulau Bangka. Walaupun dasar hukum nya ditetapkan sebagai Zona Tambang, kenyataan nya masyarakat nelayan menolak perizinan yang ada di wilayah laut Bangka Belitung namun menimbulkan konflik di masyarakat.
“Walaupun kebijakan itu sudah dibuat awalnya, kenyataannya masyarakat menolak dan jika tetap selalu dibenturkan dengan kebijakan di awal itu tentang penetapan zona tambang laut itu sepertinya ada konflik penolakan. Jadi, saya mohon semua lembaga yang punya wewenang turun datang langsung ke lokasi. Bila perlu menteri turun melihat langsung, jangan menerima laporan saja, berbeda melihat langsung dengan tidak melihat,” tegas Me Hoa, Srikandi PDI-Perjuangan ini.
Sementara itu, anggota Pansus Rina Tarol berharap agar KPK RI dapat membantu untuk menyelamatkan Bangka Belitung dari kehancuran dan perbaikan tata kelola pertambangan timah, pasalnya, wilayah penambangan yang dilakukan oleh PT. Timah banyak dilakukan oleh para CV sebagai mitra PT Timah seperti menggunakan teknologi PIP sehingga yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“PT Timah tidak sedang baik -baik saja, PT Timah perusahaan nasional BUMN punya karyawan ribuan orang. Kenapa mereka tidak menambang sendiri, kenapa harus menyerahkan ke CV sebagai mitra yang kerja. PT Timah juga harus kita selamatin pak,” tegasnya.
“Bagaimana KPK dapat membantu menyelematkan daerah kami nelayan agar Bangka Belitung tidak hancur semuanya. kedua, menyelamatkan PT Timah, kasihan juga PT Timah jika sampai bangkrut. Tapi kalau dibiarkan begini pasti bangkrut karena nyatanya hanya cukong-cukong nya saja, PT Timah pasti enggak dapat,” tutur, Srikandi Golkar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat harus difasilitasi dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
“Mari kita bersama-sama untuk menempatkan dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan tidak melampaui batas kewenangan tersebut. Terkait dengan perbaikan tata kelola itu memang menjadi bagian dari pada kami. Kami selain diperintahkan melakukan langkah represif, kita juga diminta bermitra dengan Sub-sub. Sub itu seperti bagaimana, kepada siapa yang akan dilaksanakan langkah perbaikan. Mitra strategis kami mengutamakan pemerintah provinsi daerah kabupaten/ kota dan kementerian lembaga. Dalam hal ini apa yang bapak dan ibu inginkan akan kami buatkan suatu proses perencanaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Humas DPRD Bangka Belitung