PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna pada Senin (4/11/2024) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang meliputi peraturan tentang bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, dan pendapatan asli daerah yang sah.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menjelaskan bahwa raperda tentang bangunan gedung bertujuan untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, pelestarian, dan pembongkaran gedung.
“Dengan raperda ini, Pemkot berharap dapat memiliki pedoman untuk mengatur bangunan yang aman, fungsional, dan sesuai dengan lingkungan,” ujar Budi.
Sementara itu, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik mengharuskan setiap orang untuk mengelola air limbah yang mereka hasilkan dan membayar retribusi bagi mereka yang menggunakan layanan pusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi terkait.
Adapun raperda mengenai pendapatan asli daerah yang sah bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam penerimaan PAD. Dalam hal ini, Wali Kota akan mengatur pengendalian internal untuk memastikan kelancaran prosesnya.
“Mudah-mudahan, ketiga raperda ini dapat disetujui oleh pansus di DPRD. Ketiga raperda ini sudah siap secara teknis, asalkan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Budi.