WartaOnlien.Co.Metro Lampung
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota Metro melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tenaga sosial masyarakat akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana meliputi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kader Lingkungan, Relawan Bencana, Kader PPKBD, Kader Sub PPKBD, dan Tim Pendamping Keluarga di Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (02/10/2023).
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ini, Walikota Metro Wahdi menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Metro dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan, guna untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi demi kecapaian visi Kota Metro.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung atas kerjasamanya dalam meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan Kota Metro,” ucap Wahdi.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
“Kami sangat berharap kerjasama ini nantinya dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi, agar implementasi dari kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik lagi, Pemerintah Kota Metro membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp. 16.800, per orang dan per bulan. Dengan rincian iuran JKK peserta BPU dengan penghasilan sampai dengan Rp. 1.099.000,- adalah sebesar Rp. 10.000.-/bulan/orang, dan iuran JKM peserta BPU adalah sebesar Rp. 6.800,-/bulan/orang. ” lanjut Wahdi.
Pembayaran iuran tersebut dapat dilakukan secara periodik setiap bulan atau pembayaran iuran sekaligus untuk 1 tahun dan mendapatkan masa perlindungan selama masa kepesertaan sesuai jumlah pembayaran iuran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat dua institusi yang bertugas untuk melindungi masyarakat negara yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedua Institusi tersebut saling berkaitan, namun mereka berdiri sendiri, penyelenggaraan MOU ini harus dapat terlaksana dengan baik agar sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pihak. Hal ini harus terus konsisten profesional akuntabel dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik, ” ucapnya.
Pewarta: S M