WartaOnlien.Co.Metro Lampung
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membuka Kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2025-2045 yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Rabu (17/05/23).
Bangkit Haryo Utomo menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan KLHS RPJPD, sebab kegiatan ini sangat penting sebagai tonggak atau tanda bahwa penyusunan KLHS RPJPD Kota Metro sudah dimulai.
“Mudah-mudahan kita dapat bersama-sama membangun Kota Metro dalam rangka penyusunan KLHS RPJPD (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujarnya.
Lanjutnya, Bangkit juga menerangkan bahwa KLHS merupakan langkah penting dan strategis untuk memberikan keyakinan yang cukup bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan, diperhatikan dan dipertimbangkan dalam RPJPD Kota Metro Tahun 2025-2045.
“Hal ini merupakan salah satu amanat yang bersifat mandatori bagi seluruh Pemerintah dari Pusat sampai daerah. Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ardah, melaporkan bahwa kegiatan Penyusunan KLHS RPJPD Kota Metro 2025-2045 berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk memastikan bahwa misi pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan terencana dan terprogram.
“Pemerintah Kota Metro akan menyusun pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UUD Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa kajian strategis merupakan cangkupan harian dalam rancangan RPJMD , ” bebernya.
Diungkapkannya juga, tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang menjadi tujuan kelanjutan pembangunan disusun oleh perserikatan bangsa-bangsa dengan melibatkan 194 negara dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia.
“Agenda ini di buat untuk menjawab tuntunan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2015 dan terdiri dari 17 tujuan global yang dijadikan tututan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan agar dapat tercapai pada tahun 2030,”tuturnya.
Ardah juga memaparkan bahwa maksud Penyusunan KLHS RPJPD Kota Metro 2025-2045 Kota Metro, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintergrasikan dalam kebijakan perencanaan dan global RPJPD dengan tujuan untuk menyediakan KLHS yang dapat memberikan pandangan yang konprehensif pada arahan kebijakan dan program yang tertuang pada RPJPD berdasarkan capaian tujuan berkelanjutan dan kondisi lingkungan Kota Metro.
“Serta menyediakan tata pendisiplinan jasa ekosistem untuk penyusunan KLHS merupakan perencanaan, pembangunan dan pelayanan pimpinan yang mempunyai sasaran yang dicapainya yaitu tersusunnya KLHS RPJPD 2025-2045, “ungkapnya.
Pewarta: S M