TETAPKAN SE JAM KERJA ASN, WALIKOTA METRO MINTA PELAYANAN PUBLIK TETAP BERJALAN

oleh -736 views

WartaOnlien. Co. Metro Lampung

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444H, pada 21 Maret 2023, Walikota Metro telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 07/SE/SETDA/07/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

 

 

Penetapan ini menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah serta Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 054.2/1205/07/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota SE Provinsi Lampung.

 

 

“Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Metro, Wahdi, dikutip Selasa (21/3/2023).

 

 

Ketentuan di atas berlaku bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja. Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

 

 

Dalam SE itu disebutkan, bagi unit-unit pelayanan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

 

 

Disebutkan pula dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

 

 

Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja pemerintahan, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.

 

 

Pewarta: S M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.