Pangkalpinang BangkaBelitung — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang,rapat kali beragendakan masa persidangan II tahun 2023 , pelaksanaan sidang berlangsung diruangan Paripurna DPRD Pangkalpinang BangkaBelitung.
Sebagai Wakil ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya ,SH dari Partai Gerindra memimpin Rapat Paripurna keenam masa persidangan tiga Tahun 2023 tentang Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda dan Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menyampaikan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
“Pada rapat paripurna pada hari ini ke tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan menyetujui terhadap ke tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang,” ungkapnya.
Bangun Jaya menambahkan, raperda ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.
“driinya berharap dengan raperda ini Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat mendongkrak potensi ekonomi dan juga turut mendorong sistem perizinan yang memudahkan masyarakat agar lebih efektif, sederhana, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbunya.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rapat Paripurna bersama DPRD,
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pedoman pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses Perundang-undangan.
“Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan pedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,” ucapnya.
Arnadi juga menyampaikan, dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat, dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud produk hukum yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda ini dapat meciptakan produk hukum yang baik dan benar, sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perekembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,” ujarnya.