Miris , Kantor DPRD Bateng Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Robek dan lusuh

oleh -1,702 views
oleh

Koba – Sungguh miris dan sangat memperhatinkan Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang notabene adalah Gedungnya para wakil rakyat , masih kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan.

Pantauan wartawan ketika berada dikomplek perkantoran Bupati Bangka Tengah , berkibarnya bendera merah putih dalam keadaan robek ,lusuh dan tidak pantas dikibarkan serta patut diduga adanya unsur kesengajaan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tengah karena masih mengibarkan bendera merah putih yang telah sobek ,lusuh dan berubah bentuk di depan kantor DPRD

Sekwan Bangka Tengah ,Jauhari saat dikonfirmasi terkait pengibaran bendera merah yang telah sobek, ia mengucapkan terima kasih atas koreksi nya, sudah saya perintahkan Kabag umum utk segera mengganti.

“Kendala kami selama ini tali nya itu sering putus. Sementara untuk penggantian tali karena itu tinggi harus pakai mobil anjungan dan di Bangka Tengah tidak ada mobil tinggi macam itu,” katanya, Selasa (14/02/2023).

Ia menambahkan, untuk dipanjat sangat berbahaya, jadi staf agak berhati-hati naik turunkan nya. Selama saya di Sekwan sudah berapa kali putus padahal tiap di ganti dan di ganti dengan tali yang baru.

“Ini sudah kami ganti. Semoga kelalaian seperti ini tidak ter ulang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka Tengah Algafry Rahman dikonfirmasi, ia mengatakan baiklah, terima kasih informasinya akan segera kita ganti. Mohon maaf.Nanti benderanya kita ganti,makasih bang uda diingatkan.

Untuk diketahui bahwa UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa

Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta

rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang

rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

Sesuai amanat UU tersebut bahwa setiap instansi wajib menaikkan bendera dari pukul 6.00 wib hingga pukul 18.00 wib , artinya bendera merah putih yang dikibarkan wajib diturunkan apabila berakhirnya jam kantor.(wtn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.