Juaidi Bisa Bebas Melenggang Seperti Ardian Bos BRI?

oleh -3,903 views

Oleh: Redaksi Warta Online

Pangkalpinang, Warta Online – Mungkinkah Juaidi Kepala Dinas Pertanian ( Kadistan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa lepas dari jeratan hukum seperti yang dialami oleh Ardian Hendri Prasetyo Bos BRI Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalpinang ?

Pertanyaan itu dilontarkan oleh salah satu warga Pangkalpinang yang tidak mau namanya disebutkan kepada Redaksi Asatu Online di salah satu Warung Kopi di Pangkalpinang, Kamis (9/12/2021).

” Pak Wartawan! Boleh saya bertanya Pak, baru – baru ini ada Dua terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh Hakim Tipikor Pangkalpinang, apakah Pak Juaidi Kadistan Provinsi Babel juga bisa lepas dari jeratan hukum, melenggang seperti Ardian Bos BRI?, tanya dia.

Sebelum menjawab pertanyaan warga Pangkalpinang tadi, Redaksi Asatu Online merasa agak terkejut karena sikat kritis warga yang notabene tidak begitu mengerti hukum namun sikap kritisnya berani memprotes pekerjaan Hakim yang memang sudah di syah kan oleh Pemerintah untuk mengadili suatu perkara, tentunya Hakim merupakan orang yang sangat mengerti dan memahami hukum.

Redaksi Asatu Online ahirnya mengatakan, bahwa dalam kacamata hukum tidak mungkin Juadi Kadistan Provinsi Babel bisa lepas seperti Ardian.

Alasannya sederhana, Juaidi sudah mengakui kalau dia bersalah. Juaidi sudah mengakui kalau dia ikut korupsi. Bukti pengakuan Juaidi adalah dengan menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara.

Dengan menyerahkan uang titipan sebagai pengganti kerugian negara, berarti sebagai KPA dan PPK Juaidi sudah mengakui bahwa dia ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukannya bersama Junaidi PPTK dan Johan Friyansah rekanan.

Diketahui sebelumnya, usai menjalani sidang kedua, Tiga terdakwa Tipikor proyek

pengadaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat, langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Padahal ketiga terdakwa itu di tingkat penyidik Kejari Bangka Bangka, ketiga terdakwa tidak ditahan.

Dasar pertimbangan penyidik Kejaksaan Negeri Bangka, ketiga terdakwa lantaran telah menyerahkan titipan uang pengganti seluruh kerugian negara.

Surat penetapan penahanan ketiga terdakwa, dibacakan ketua majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/12/2021) siang.

“Pengadilan Negeri kelas 1A kota Pangkalpinang menetapkan berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai berikut.

Menetapkan Terdakwa Juadi, Johan Friyansah, dan Junaidi Terhitung mulai tanggal 8 Desember majelis Hakim memerintahkan penetepan penahanan kepada para terdakwa,” kata Yunizar Kilat Daya membacakan amar penetapan penahanannya.

JPU Kejari Bangka, langsung mengesekusi ketiga terdakwa ke Lapas Kelas 1A, Pangkalpinang, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, sebelumnya ketiga terdakwa sudah menjalani swab antigen.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.