Didit Srigusjaya Mengkhawatirkan Rencana Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022

oleh -7 views
oleh

Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026), yang dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.

Dirinya menilai, penerapan penuh UU HKPD yang dijadwalkan berlaku pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak besar, terutama terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami khawatir jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan matang, bisa terjadi pengurangan PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut tidak diantisipasi, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, termasuk meningkatnya angka pengangguran.

“Kalau sampai terjadi, akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya tanggungan keluarga, sehingga pemerintah harus hadir mencari solusi,” tegasnya.

Didit menambahkan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga menjadi isu nasional yang dihadapi sejumlah daerah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.

Lanjut Didit, salah satu opsi yang diusulkan adalah penundaan implementasi UU HKPD, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Kami berharap penerapan undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, ada opsi meningkatkan PAD atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.

Namun, ia mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan mengingat keterbatasan fiskal daerah.
“Saat ini kemampuan daerah terbatas. Jika transfer pusat dikurangi, tentu akan semakin memberatkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.