PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara perwakilan mantan karyawan koperasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Babel, Rabu (11/3/2026), dan dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan mantan karyawan, serta unsur pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja.
Audiensi digelar setelah para mantan pekerja mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah karena hak-hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian.
“Bapak-bapak dan ibu ini menyampaikan pengaduan kepada DPRD Babel terkait hak mereka yang belum dibayarkan setelah mengalami PHK dari koperasi tempat mereka bekerja,” kata Didit.
Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 10 mantan karyawan yang belum menerima hak secara penuh. Hak tersebut meliputi sisa gaji serta pesangon yang hingga kini masih tertunggak.
Didit menyebut total nilai hak yang belum diterima para pekerja tersebut hampir mencapai Rp1 miliar.
“Selain tunggakan gaji yang belum dibayarkan, masih ada sisa pesangon yang juga belum diselesaikan. Mereka berharap ada sisi kemanusiaan dari pihak koperasi untuk menyelesaikan hak-hak tersebut,” ujarnya.







