WartaOnlien.Co. Metro Lampung
Surat menyurat yang sebelumnya bersifat konvensional menggunakan kertas, kini di lingkungan Pemerintah Kota Metro sudah bisa diterapkan paperless atau tanpa kertas, namun dengan tidak menghilangkan sistem surat menyurat lama.
Walikota Metro, dr. Wahdi Siradjuddin, baru saja memberikan maklumat melalui surat pemberitahuan elektronik Walikota Metro, dengan Nomor : 800/E021-23363/D.13/03/2023 tentang Penerapan E-Surat pada Aplikasi Portal PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, tertanggagal 17 Juli 2023.
“E-Surat ini juga dalam rangka menunjang peningkatan keamanan, efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Pemkot Metro, untuk terciptanya Kota Metro yang Smart City,” kata dr. Wahdi.
Pada tahap awal ini implementasi penggunaan tata naskah E-Surat, digunakan untuk Surat Biasa, Nota Dinas dan Surat Perintah Tugas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi menjelaskan bahwa, E-Surat ini sangat membantu mengerjakan bebagai pekerjaan di era digital sekarang ini.
“Pada Tandatangan Elektronik E-Surat sendiri juga sudah terjamin keamanannya karena dikeluarkan Oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Subehi.
Pewarta: S M