Adv.Surya Dharma Amin Putra,SH ; Putusan Pengadilan Berikan Tenggat 45 Hari

oleh -3,657 views
oleh

Pangkalpinang — Upaya Hukum yang dilakukan Para Lawyer yang dikuasakan oleh Ekx.Karyawannya sendiri terhadap PT.Swarna Nusa Sentosa pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya membuahkan putusan bahwa diberikan waktu 45 hari kalender bagi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) untuk membayar kewajibannya.

Pasalnya perusahaan perkebunan Sawit ini sedang menyandang status Penundaan Kewajiban pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap beberapa pemohon yang merupakan mantan para pekerjanya. Jika tak mampu bayar akumulasi utang senilai Rp 500.000.000 tersebut, PT. SNS berpotensi dipailitkan.

 

Hal itu diungkapkan Adv.surya Dharma Amin putra,SH ,salah satu kuasa dari para pemohon sekaligus kreditur dari utang yang ditanggung PT. SNS .PKPU-S tersebut ditetapkan menyusul Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

 

Putusan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada PT. SNS selaku Termohon PKPU, untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya,” ungkap Surya,Senin (29/05/23).

 

 

 

Sementara itu Ibrohim, SH salah lawyer tersebut mengatakan dalam waktu 45 hari ke depan, pihaknya menjadi saluran tempat pengaduan tagihan hutang menyangkut PT. SNS. Ibrohim menegaskan bahwa ” pihaknya selaku kuasa hukum para pemohon membuka jaringan hotline pada nomor telepon 082371159089 atas nama Berry Aprido Putra, SH.dan 085329360009,A.N Adv.surya Dharma Amin Putra,S.H.Kami mengimbau kepada seluruh kreditur PT. Swarna Nusa Sentosa agar segera mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara nomor: 111/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan ini diajukan oleh beberapa kreditur pemohon, antara lain Joi Cepitona, Alex Finanta, Sopanto, Wiwin DRA dan Alan Budi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.