Abaikan Rambu Lalin, Sejumlah mobil parkir sembarangan di depan TK. Pertiwi Teladan Metro

oleh -828 views

WartaOnlien.Co.Metro Lampung

Pemandangan kurang baik dan sangat mengganggu para pengendara lainnya yang melintas di Jalan Sutiyoso No 1 Kota Metro terlihat di jalan ZA Abidin Pagar Alam Kota Metro di depan Rumdis Ketua DPRD Metro dan TK Pertiwi Teladan Kota Metro.

 

 

Di lokasi terlihat sejumlah mobil terparkir dengan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas memenuhi separuh badan jalan. Sehingga dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Selain itu, bagi sebuah penataan kota justru dapat menjadi potret dan menambah pemandangan buruk.

 

 

Masyarakat berharap kepada Dinas terkait dan Polres Metro agar dapat melakukan teguran dan sanksi tegas, sehingga kebiasaan parkir sembarangan di tengah jalan tidak terulang kembali dikemudian hari.

 

 

Astutiningsih, Kepala TK Pertiwi Teladan Metro mengatakan bahwa sudah sering melakukan himbauan kepada pengendara mobil yang terparkir di jalan depan sekolahnya, bahkan dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Metro untuk ikut membantu menangani persoalan tersebut.

 

 

“Itu mobilnya wali murid anak-anak yang akan menjemput. Tanggapan saya himbau terus melalui surat ederan. Kemudian surat pemberitahuan ditembuskan kepada yayasan, pihak Polres Metro,” ungkap Astuti saat ditemui Mitrapol.com, Kamis (16/3/23).

 

 

Lebih lanjut, Astuti menjelaskan atas tindak lanjut surat yang dikirimkan kepada pihak Polres Metro. Terkait permohonan bantuan dalam membahas adanya parkir liar didepan sekolah TK Pertiwi Teladan Metro.

 

 

Astutiningsih Kepala TK Pertiwi Teladan Kota Metro

 

 

“Sudah kesini dari Polres Metro, Kapan ya..kalau enggak salah dua bulan yang lalu. Sekolah ini punya yayasan punya Darma Wanita,” jelasnya.

 

 

Melihat dari waktu masa jabatan, Astutiningsih menjabat sudah sejak lama sebagai Kepala sekolah TK Pertiwi Teladan Metro. Namun, sepertinya tidak ada solusi dan bukti konkrit dalam menyelesaikan mobil parkir sembarangan tersebut.

 

 

“Saya menjabat disini dari tahun 2017, saya memang sudah keliling-keliling dan Itu dulu juga ada polisi. Kalau kita himbau pasti kita respon. Kemudian, kalau mereka jemput dalam waktu 10 menit. Solusi yang kita lakukan adalah kita selalu himbau dan tegur langsung wali kelas bahkan Komite. Bahkan dari yayasan menyampaikan itu dan ini sudah 80 persen lebih. Jadi sudah ada tindakan dan ada buktinya,” tutup Astutiningsih.

 

 

Kedepan, tim Mitrapol akan menemui Kasatlantas Polres Metro serta dinas terkait, untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dalam penanganan mobil parkir sembarangan dilokasi tersebut. Sehingga nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

 

 

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

 

 

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”

 

 

Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

 

 

Pewarta: S M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.