WartaOnlien.Co. Metro Lampung
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution menyatakan diri akan memberikan ruang berkarya dan beraktifitas kepada para penyandang disabilitas di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Tondi saat menyampaikan pidato sambutan dalam acara workshop bakti sosial Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro untuk Negeri di destinasi wisata Amor Kota Metro Lampung, Senin (13/03/2023).
“Perlakuan setara perlu dilakukan supaya penyandang disabilitas dapat mengeksplorasi dan mengekspresikan kemampuannya sehingga keberadaan mereka dapat berdaya guna mendukung pembangunan di Kota Metro,” ungkapnya.
Selain itu, misi utama yang hendak dicapai adalah bagaimana mewujudkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang cepat, mudah, dekat dan berkualitas.
“Menjawab pertanyaan para wali murid dan perwakilan dewan guru, saya akan berupaya untuk menjembatani permasalahan penyandang disabilitas yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial,” katanya kepada
Menurutnya, upaya rehabilitasi sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosa psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial.
Sementara itu ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada penyandang disabilitas. Perlakuan setara tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas harus ditingkatkan di tengah masyarakat.
Disamping memberikan bantuan pembinaan, pendampingan konsultasi penyandang disabilitas yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada penyandang disabilitas.
“Urgensi pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini perlu dioptimalkan dengan mengacu pada kewajiban pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berikut turunannya. Ini merupakan paradigma baru, menggantikan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” tandasnya.
Pewarta: S M