WartaOnlien.Co.id.Metro Lampung — Bagian hukum Pemerintah Kota Metro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023 di aula Kecamatan Metro Barat, Senin (6/3/2023)
Dikatakan kepala bagian Hukum Pemerintah Kota Metro Ika Pusparini, giat bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro, serta mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kota Metro,” ujarnya.
Giat tersebut dilaksanakan selama lima hari.
“Dari hari Senin 6 Maret 2023 sampai dengan Jumat 10 Maret 2023 yang bertempat di lima Kecamatan di Kota Metro,” kata Ika.
Ia menuturkan total peserta sosialisasi berjumlah 500 orang.
“Yang terdiri dari aparat Kecamatan dan Kelurahan, dosen sejarah, mgmp IPS SMP/ SMA se-Kota Metro, komunitas sejarah dan pengusaha se-Kota Metro,” jelasnya.
Hadir asisten 1 bidang kepemerintahan dan kesra Setda Kota Metro M Supriadi dalam giat menyampaikan, dalam sejarah berdirinya Kota Metro di awali dengan datangnya kolonis dari tanah jawa dan di tampung dalam bedeng-bedeng yang di bangun oleh Belanda.
“Dari sejarah berdirinya Kota Metro ini pasti banyak jejak-jejak sejarah yang menjadi cagar budaya Kota Metro,” imbuhnya.
“Untuk itulah Kota Metro menerbitkan peraturan Daerah tentang cagar budaya, sehingga ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” terangnya.
Supriadi menjelaskan melalui bagian hukum sekretariat Daerah Kota Metro memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyajikan 3 peraturan Daerah.
Perizinan bangunan gedung, pengelolaan cagar budaya dan pemberdayaan perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkasnya
Pewarta: S M