Agus Susanto ; Sanksi Mahasiswa UBB Sifatnya Pembinaan Akademik

oleh -1,909 views
oleh

Merawang — Terkait pemberitaan persoalan  sanksi terhadap beberapa mahasiswa Universitas Bangka Belitung, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi yang diberikan sama sekali tidak terkait dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. UBB selama ini berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa. Tidak benar juga bahwa ada 131 mahasiswa yang diberikan sanksi dalam 2 gelombang. 2 sanksi yang diberikan adalah dua hal berbeda untuk 33 dan 9 orang.

Kejadian pertama lokusnya di tingkat fakultas, diberikan oleh Dekan Fakultas Teknik kepada panitia kegiatan Ormawa pada bulan Juli 2022 lalu. Sanksi ini diberikan kepada 33 panitia, bukan 122 sebagaimana diberitakan. Adapun peserta hanya diberikan teguran saja; tidak diberikan sanksi. Sanksi ini bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas di luar batas waktu jam malam yang disepakati. Lalu ada pengaduan orangtua kepada Dekanat, sehingga Dekan mengambil tindakan untuk meminta acara dihentikan. Tapi bukannya menghentikan, panitia malah memindahkan acara ke Pantai pada keesokan harinya. Saat di Pantai, Dekan Kembali langsung mendatangi dan meminta mahasiswa untuk menghentikan kegiatan, namun mereka tetap memutuskan meneruskan kegiatan dan bahkan menginapkan peserta. Dekan pun membentuk tim disiplin dan kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada panitia setelah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi. Sanksinya bersifat membina, sebagian besar adalah kerja sosial secara akademik seperti ikut membantu kegiatan jurusan, penonaktifan pimpinan BEM, dan beberapa orang pengulangan mata kuliah tertentu. Pelaksanaannya sudah dijalani, bahkan ada yang sudah selesai.

Adapun sanksi berikutnya yang diberikan pada Bulan Oktober lalu adalah sanksi kepada mahasiswa yang berbeda. Sanksi ini diberikan kepada sekelompok mahasiswa yang mengganggu acara resmi PKKMB Agustus lalu dengan melakukan parade tanpa ijin dan mengambil mikrofon panitia untuk berorasi saat PKKMB berlangsung. Kelompok mahasiswa ini tidak mengatasnamakan Organ Ormawa kampus. Dan Kampus memutuskan untuk melakukan pembinaan melalui tim disiplin kepada 9 mahasiswa dari kelompok mahasiswa tersebut. Sanksi diberikan di tingkat fakultas setelah melalui proses klarifikasi oleh tim. Dari 9 mahasiswa tersebut 7 sanksi berupa larangan aktivitas kampus selama 30 hari dan saat ini sudah selesai dijalani, 2 orang lainnya 90 hari.

Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak terkait dengan urusan kebebasan berekspresi dan berpendapat, apalagi dianggap pembungkaman. Sanksi lebih pada penindakan atas pelanggaraan pada  aturan dan gangguan kegiatan. Sanksi pun pada prinsipnya adalah pembinaan. Selama ini, mahasiswa UBB bebas saja berdemonstrasi, baik di dalam maupun di luar kampus, tak terhitung jumlahnya, termasuk membangun mimbar bebas sendiri, diskusi-diskusi bernuansa kritik, justru juga masih aksi setelah sanksi diberikan. Jadi kalau disebut pembungkaman, ini sebenarnya anomali dari fakta yang selama ini terjadi. Kampus sejauh ini belum pernah memberi sanksi karena demo atau kritik. Sampai saat ini, kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas berjalan lancar.

Tapi tentu kami terus menghimbau agar mahasiswa menyampaikan pendapat secara wajar dan objektif dengan tidak bertindak secara berlebihan, tidak anarkis, dan tidak destruktif, di dalam maupun di luar kampus. Kami berkomitmen untuk terus menjaga iklim akademik yang sehat dan menghasilkan profil lulusan dengan karakter yang konstruktif bagi peradaban bangsa. Penting juga kita memastikan bahwa demokrasi dijunjung dengan semangat menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu, tidak merusak, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Agus Susanto
Koordinator Humas UBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.