Plt Ketua DPRD Hadiri Diskusi Publik “Ngompas Timin”

oleh -1,265 views

PANGKALPINANG – Carut marutnya tata kelola pertambangan yang ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian banyak pihak. Mulai dari perizinan, deforestasi, kerusakan lingkungan hingga konflik sosial di masyarakat.

Bahkan beberapa waktu lalu Pejabat Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamalludin telah membentuk Satgas Tambang Timah Illegal yang bertugas untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan pertambangan illegal.

Berkenaan dengan hal tersebut pun pengurus daerah Indonesia Bekerja provinsi Kep. Babel mengadakan diskusi publik dengan mengusung tema “Ngompas Timin” (Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia di aula Lapangan Golf Girimaya, Selasa (19/07).

Dalam diskusi tersebut Plt. Ketua DPRD provinsi Kep. Babel, Adet Mastur menyampaikan bahwa dalam mengatur tatakelola pertambangan baik di darat ataupun di laut, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat Bangka Belitung.

“Saya adalah representasi dari rakyat Bangka Belitung, baik rakyat yang menambang secara ilegal maupun legal semuanya adalah rakyat kami. Untuk itu kita harus tegas dalam mengatur tata kelola dalam sektor pertambangan ini,” katanya.

Dari sisi legislasi sendiri DPRD sudah mengeluarkan aturan-aturan yang mengatur untuk itu, salah satunya perda nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan perda nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kep. Babel.

Hanya saja menurutnya kedepan arah kebijakan pembangunan Babel mau diarahkan kemana, sesuai dengan potensi dari Bangka Belitung sendiri (pertambangan, pertanian, perikanan ataupun pariwisata).

“Kalau potensi pertambangannya mau dikembangkan, maka di dalam RPJM dan RPJP harus kita muatkan. Begitupun juga sektor yang lainnya seperti pariwisata ataupun pertanian,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak bergerak dari luar kiridor yang sudah ada dalam perda tersebut. Karena perda tersebut adalah dasar utama bila mau bergerak membangun provinsi Kep. Babel.

Sementara itu direktur utama PT. Timah, Achmad Ardianto mengatakan keinginan PT. Timah untuk membentuk ekosistem Timah Indonesia yang sehat. Dimana semuanya itu dapat dicapai bila seluruh stakeholder dapat duduk bersama dalam satu tujuan untuk memajukan provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Dan untuk mewujudkan itu ada 4 hal yang harus diwujudkan. Penambang timah rakyat bisa sejahtera, smelter swasta bisa beroperasi, PT. Timah bisa hidup normal dan pemerintah mendapatkan pajak dan royalti yang optimal ditambah penguatan penguasaan atas sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.