Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (21/4/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dan monitoring empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dengan memperhatikan capaian kinerja, pelaksanaan peraturan daerah, serta peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan strategis yang akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang.
“Seluruh catatan dan rekomendasi ini akan menjadi pondasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Isnaini.
Ia juga mengakui masih adanya berbagai kekurangan di sejumlah sektor. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahun 2025–2026 yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun DPRD merupakan catatan strategis yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Termasuk dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, maupun kebijakan strategis lainnya,” jelas Jumadi.
Ia menambahkan, pemberian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan prinsip check and balance antara DPRD sebagai representasi rakyat dan Bupati sebagai kepala daerah.
Adapun beberapa poin rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka sebagai berikut:
1. Mendorong percepatan dan ketepatan pencapaian tujuan pembangunan tahunan.
2. Optimalisasi penganggaran belanja OPD guna meminimalkan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
3. Peningkatan pengelolaan potensi daerah yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
4. Penguatan pengawasan pembangunan fisik demi hasil yang berkualitas.
5. Pemenuhan tenaga dokter dan tenaga kesehatan, serta peningkatan tambahan penghasilan di fasilitas layanan kesehatan desa.
6. Pemetaan kebutuhan tenaga teknis untuk pemerataan aparatur di bidang kebersihan, kesehatan, dan pendidikan.
7. Peningkatan sarana dan prasarana layanan dasar, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.
8. Perencanaan infrastruktur yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
9. Penguatan sistem informasi pelayanan publik berbasis digital dan elektronik.
10. Peningkatan harmonisasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka, khususnya terkait informasi proyek strategis daerah yang terhubung dengan proyek nasional.
11. Penguatan hilirisasi sektor pertanian untuk meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
12. Penguatan fungsi dan kinerja OPD dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru.