DPRD Babel Menyetujui Raperda Minerba di Provinsi Bangka Belitung

oleh -21 views
oleh

Pangkalpinang – Akhirnya DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Babel, Senin (22/06/2026).

 

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

 

Seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung menyatakan sepakat mendukung pengesahan Raperda tersebut. Meski disertai sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah selesai dilaksanakan.

 

“Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, kami persilakan Sekretaris Dewan membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi terkait persetujuan Raperda ini,” kata Didit sebelum mengetuk palu sidang.

 

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dewan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

DPRD juga memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, pengesahan perda ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

 

Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran Perda ini juga membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

 

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan dukungan terhadap pengesahan Perda tersebut. Dengan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan, DPRD menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan daerah.

 

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.