PANGKALPINANG — Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Puput terkait rencana pendirian pabrik kelapa sawit, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).
Menurut Didit, penghentian sementara perlu dilakukan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan perusahaan, termasuk terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang.“Kami meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Jika dipaksakan berjalan sebelum seluruh aturan dipenuhi, maka itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Didit.
Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti minimnya koordinasi perusahaan dengan Pemerintah Desa Puput dan masyarakat setempat. Karena itu, perusahaan diminta segera melakukan komunikasi dan musyawarah bersama pemerintah desa, BPD, perangkat desa, serta masyarakat.
“Kami minta perusahaan duduk bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, masyarakat juga meminta agar lokasi pabrik dipindahkan sejauh dua kilometer dari kawasan permukiman warga. Menurut Didit, jarak tersebut bukan sekadar keinginan masyarakat, melainkan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi.
“Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan lokasi pabrik terlalu dekat dengan permukiman warga. Ini harus menjadi perhatian serius perusahaan,” katanya.
DPRD Babel juga menerima keluhan masyarakat terkait kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut mulai sulit dimanfaatkan sejak adanya aktivitas perusahaan. Masyarakat menilai kondisi sungai mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
Karena itu, Didit meminta perusahaan segera melakukan langkah perbaikan agar fungsi sungai dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Didit menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Masyarakat mendukung investasi, tetapi perusahaan wajib memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Jangan sampai pembangunan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan melakukan pemulihan terhadap dampak yang dikeluhkan masyarakat sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.





