DPRD Provinsi Bangka Belitung Mengelar Rapat Paripurna Pengumuman WTP Dari BPK

oleh -17 views
oleh

Pangkalpinang– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Capaian ini menjadi raihan WTP kesembilan secara berturut-turut bagi Pemprov Babel. Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026).

 

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi keberhasilan Pemprov Babel yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

 

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menegaskan bahwa prestasi tersebut patut disyukuri, namun seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK tetap harus menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.

 

DPRD Babel akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

 

“BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Babel atas LKPD Tahun 2025. Raihan ini menandai keberhasilan Pemprov Babel dalam mempertahankan WTP untuk kesembilan kalinya, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Ahmad Adib.

 

Ia menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah kewajiban yang harus dicapai oleh setiap pemerintah daerah sebagai cerminan tata kelola keuangan yang baik. Menurutnya, WTP merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus mencerminkan keberhasilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan serta penataan aset yang perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran dan menelusuri keberadaan sejumlah aset yang belum teridentifikasi secara memadai.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.