DPRD Babel Kawal Aspirasi Nelayan Sepuluh Desa 

oleh -26 views
oleh

PANGKALPINANG — Keresahan, dan harapan masyarakat pesisir Teluk Kelabat Dalam kembali ke meja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam audiensi yang berlangsung di DPRD Babel, perwakilan 10 Desa terdampak pertambangan di Teluk Kelabat Dalam menyampaikan satu tuntutan yang tegas: selamatkan wilayah tangkap nelayan dari aktivitas tambang yang diduga masih beroperasi di kawasan zona perikanan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa berdasarkan Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan wilayah perikanan yang harus dijaga dan dilindungi.

Tak berhenti pada rapat dan diskusi, DPRD Babel langsung bergerak. Bersama Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat, DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan langkah persuasif.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan apabila berada di zona tangkap nelayan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat nelayan dan kepala desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan wilayah yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan tangkap nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan Perda Zonasi Babel, lokasi yang dipermasalahkan masyarakat merupakan zona nelayan, bukan wilayah pertambangan,” tegas Didit.

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan nelayan Teluk Kelabat Dalam yang mengaku keberatan terhadap aktivitas pertambangan di perairan tersebut karena dinilai berdampak pada mata pencaharian nelayan.

Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian aktivitas pertambangan di kawasan tangkap nelayan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, serta penertiban aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.