Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA. 2025

oleh -23 views
oleh

Sungailiat — DPRD Kabupaten Bangka Rabu (25/03/2026), menggelar Rapat Paripurna penyampaian

LKPJ Bupati Bangka TA. 2025 rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Bangka Jumadi,S.IP dan dihadiri oleh dihadiri oleh Bapak Bupati Bangka Fery Insani, S.E.,
M.M, wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE
wakil dan segenap FORKOPIMDA , Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas,kantor,
Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD, Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna hari ini,
dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21
permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah
nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
menyatakan bahwa “salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah,
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi
pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati
tahun 2025.
Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan
pembahasan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, capaian kinerja
program/kegiatan; kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam
menyelenggaran urusan pemerintahan. Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menjamin
tata kelola pamerintahan transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat
sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, dan pelayanan publik berjalan dengan
baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.
Bupati Bangka H.Ferry Insani,SE,MM dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ
Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan
program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai
perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang
efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup
penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk
capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya
penyelesaiannya. Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak
lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan
penugasan
Lebih lanjut Ferry Insani mengatakan pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun
2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi

kewenangan daerah. Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan
performa yang baik di antaranya:
1.)Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan
peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542; 2). Indeks pencapaian standar pelayanan
minimal dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari
tahun sebelumnya 95,30; 3.)Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat
sebelumnya dengan indeks 70,78 kategori BB menjadi 80,74 kategori A-; 4.) Hasil indeks
sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat sebelumnya dengan indeks 2,80
menjadi 3,00; 5.)Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan
indeks 84,54 menjadi 86,56; 6.) Opini hasil pemeriksaan atas lkpd tahun sebelumnya tetap
bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Akhir kata, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD
Kabupaten Bangka. LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian
menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.