Pangkalpinang — Kantor Advokat/Penasihat Hukum Marah Rusli, SH dan Rekan , Berkirim surat somasi pertama ke pada Direktur SDM PT. Timah Cq. Direktur Sumber Daya Manusia, perihal pemberhentian dengan tidak hormat Klien kami, Rantaudin 49 tahun, karyawan PT. TIMAH Tbk tanpa di bayar ganti kerugian apapun seperti yang tercantum di Seluruhnya di Surat keputusan PTDH.
Dalam konfrensi pers di Jl. Padat karya no; 414 kelurahan Asem kec. Rangkul kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung , siang ini sekira pukul 11:35 Wib (12/03/06) Advokat Senior itu mengatakan ‘ kami berharap agar pihak PT. Timah segera membayar ganti kerugian atas pemberhentian tidak dengan hormat Klien kami.
Bahwa dengan ini kami menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak PT.TIMAH Tbk Pangkalpinang sehubungan dengan terjadinya Pemberhentian dengan tidak hormat dari perusahaan atas nama sdr.RANTAUDIN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : 0553/Tbk /SK-4000/24-S11.2 yang di tandatangi DIREKSI PT.TIMAH Tbk Direktur Sumbr Daya Manusia HENDRA KUSUMA WARDANA ,bahwaPT.TIMAH Tbk akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp.468.997.516 dan atas ganti kerugian di maksud akan ditransfer ke nomor Rekening pribadi klien Bank Mandiri cabang Pangkalpinang a.n.RANTAUDIN
Bahwa Kami menilai adanya ,kelalaian ataupun perlakuan yang tidak adil /Diskriminatif terhadap klien kami ,disebabkan karyawan –karyawan lainnya juga bersama –sama dalam kasus yang sama menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari pihak perusahaan tetapi diberikan uang ganti kerugian yang sudah tertera dalam surat keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat di maksud.
Tentunya dengan keadaan seperti ini Klien kami merasa tertekan secara psikologis, menderita kerugian material dan imaterial, serta kami berharap PT. Timah Tbk mencari jalan tengah Win -win solusi lah, tidak ada yang kalah atau menang, karena Klien kami hanya mencari keadilan dan menuntut hak nya di penuhi, ungkap Marah Rusli.
Upaya konfirmasi ke humas PT. Timah, TBk tetap di lakukan.
(Ibnu)








