Didit Srigusjaya, S. H. M.H Menfasilitasi Audiensi Manty Karyawan Koperasi

oleh -149 views
oleh

PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara perwakilan mantan karyawan koperasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

 

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Babel, Rabu (11/3/2026), dan dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan mantan karyawan, serta unsur pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja.

 

Audiensi digelar setelah para mantan pekerja mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah karena hak-hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian.

 

“Bapak-bapak dan ibu ini menyampaikan pengaduan kepada DPRD Babel terkait hak mereka yang belum dibayarkan setelah mengalami PHK dari koperasi tempat mereka bekerja,” kata Didit.

 

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 10 mantan karyawan yang belum menerima hak secara penuh. Hak tersebut meliputi sisa gaji serta pesangon yang hingga kini masih tertunggak.

 

Didit menyebut total nilai hak yang belum diterima para pekerja tersebut hampir mencapai Rp1 miliar.

 

“Selain tunggakan gaji yang belum dibayarkan, masih ada sisa pesangon yang juga belum diselesaikan. Mereka berharap ada sisi kemanusiaan dari pihak koperasi untuk menyelesaikan hak-hak tersebut,” ujarnya.

 

Didit menambahkan DPRD Babel telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

 

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pertemuan internal terlebih dahulu antara pihak koperasi dan para mantan karyawan,” katanya.

 

Dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan mantan karyawan menyebut sebagian besar pekerja telah mengabdi cukup lama di koperasi tersebut.

 

“Rata-rata kami sudah bekerja sekitar 25 tahun. Ada yang 24 tahun bahkan sampai 26 tahun,” ujarnya.

 

Menurut dia, seluruh pekerja yang terdampak merupakan karyawan tetap koperasi, bukan pekerja harian atau tenaga lepas.

 

Selain sisa gaji dan pesangon, para mantan karyawan juga menyinggung skema kompensasi berupa tanah kavling yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak koperasi sebagai bagian dari penyelesaian hak.

 

Ia menjelaskan sebagian pekerja memanfaatkan skema tersebut dengan cara memotong nilai pesangon untuk membeli tanah kavling.

 

“Misalnya kalau hak pesangon seseorang Rp150 juta lalu mengambil tanah kavling senilai Rp27 juta, maka sisanya tetap menjadi kewajiban koperasi untuk dibayarkan kepada karyawan,” jelasnya.

 

Para mantan pekerja juga menyebut operasional koperasi hingga saat ini masih berjalan. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya mereka tangani kini dikerjakan oleh tenaga kontrak.

 

“Kalau pekerjaan masih ada yang mengerjakan. Tapi kami tidak mempermasalahkan itu. Yang penting hak kami sebagai karyawan harus dibayarkan,” katanya.

 

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani mengatakan persoalan tersebut sebelumnya sudah melalui proses mediasi di tingkat pemerintah kota.

 

Menurut Elius, para mantan karyawan sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.

 

Ia berharap dengan adanya fasilitasi dari DPRD Babel, komunikasi antara pihak koperasi dan mantan karyawan dapat berjalan lebih baik sehingga hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan.

 

“Ketua DPRD sudah memediasi dan ada komitmen agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui pertemuan internal antara pihak koperasi dan para mantan karyawan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.