PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang merancang kebijakan baru berupa sistem parkir berlangganan yang akan diberlakukan khusus untuk kendaraan dengan kode plat nomor belakang Pangkalpinang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan memudahkan masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, mengungkapkan rencana ini saat memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Acara tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (7/10/2024).
Budi mengungkapkan bahwa pelaksanaan parkir berlangganan nantinya akan dipungut selama satu tahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Membayar parkir berlangganan akan bersamaan saat membayar pajak kendaraan. Nanti stiker dan barcode kita lampirkan di STNK sama di motor baru nanti muncul barcode di Android,” ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa payung hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) terkait penarapan parkir berlangganan ini sebetulnya sudah siap, namun masih menunggu diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditargetkan akan selesai pada Januari 2025.
“Januari sudah bisa dimulai cuma tahapannya jangan langsung kita harus pelan-pelan kita mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota juga tetap memberlakukan pelayanan parkir konvensional di mana juru parkir (jukir) tetap bertugas memungut biaya retribusi bagi kendaraan ber plat nomor belakang luar Pangkalpinang dan belum mengikuti program parkir berlangganan. Adapun upah yang diberikan kapada jukir nantinya akan menggunakan sistem pemberian gaji bulanan.
“Jadi mereka tetap bekerja bahkan mereka dapat terlindungi karena adanya parkir berlangganan jadi kita tidak kejar-kejaran lagi. Semuanya serba resmi,” jelas Budi.
“Jukir juga untungnya apa kalau motor dari kabupaten itu tetap kita pungut tetapi yang Pangkalpinang tidak jadi nanti kita akan menggunakan barcode sendiri dan stiker berlangganan itu sudah disiapkan,” lanjutnya.
Penerapan parkir belangganan ini selain bertujuan untuk meningkatkan kulitas pelayaan masyarakat juga merupakan strategi pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Budi, penerapan program ini mampu mendongkrak PAD secara signifikan. Berdasarkan perhitungan parkir berlangganaan ini akan memberikan pemasukan daerah lebih kurang Rp8 miliar dalam satu tahun.
“Ini tentunya akan mendongkrak PAD kita jauh dari Rp1,1 miliar ke Rp20 miliar tetapi ini baru bruto terus kita hitung-hitung persentase MOU dengan Samsat Polda dan gubernur provinsi itu bersih ke kita itu kurang lebih sekitar Rp8 miliar itu minimal,” tukasnya.