Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Gelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024, Rabu (31/07/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini,” ujar Iskandar.
Ia mengatakan tahun ini merupakan tahun ke 8 ( delapan) kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud. Ketua DPRD Bangka berharap semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024. Ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan.
“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” katanya.
“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kab. Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentangpengelolaan keuangan daerah, Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 pada tanggal 10 juli 2024.
Ia mengucapkan terimakasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggitingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hingga akhirnya, hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masingmasing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. Sehingga dapat meningkatkan Kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Selanjutnya Tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif.
Bahkan diawal – awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Secara pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah dengan proses yang transparan. Ditengah ketidakpastian ini, kita berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian kabupaten bangka harus tumbuh lebih tinggi. Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Kita berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, kita mengingikan pendapatan per kapita melonjak 55,11 juta rupiah. Kita memimpikan ipm kita berada di angka 74,54, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini rasio yang kita targetkan 0,241.
Akhir kata Plh Sekda Kab. Bangka Asmawi Alie menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kurnia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju kabupaten bangka yang sejahtera dan mulia,” tuturnya. (**)