Pangkalpinang,(Rabu,17 Juli 2024) LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ( LPSK) kantor Penghubung yang beralamatkan di Komplek Eselon 2 Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung No.11 Air Itam Pangkalpinang, didatangi oleh Beberapa orang yaitu Kasi Tindakan dan Rujukan Syaifudin,SE, kasi pelayanan pegaduan ,informasi dan kerjasama Nadya Maurita, SKM, MM dan Advokat Pendamping UPTD PPA Propinsi Filda Indarti,SH.
Ketiga Orang tersebut mendapatkan Tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana ( DP3ACSKB) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyampaikan Permohonan Kepada LPSK melalui Perwakilan yang ada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan tersebut Terkait Korban Anak dibawah umur yang mejadi Korban Sodomi yang mana pelaku satu orang ( NY) dan korban sebanyak 9 orang anak laki-laki yang sedang menjalani proses hukum di Polres Bangka.
Sementara, Dinas UPTD PPA Propinsi yang mana Filda Indarti sebagai Advokat Pendamping UPTD PPA menyebutkan “kami berkordinasi ke Kantor Perwakilan LPSK Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terkait kebutuhan korban kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Dan kami sudah melakukan penjangkauan terhadap kesembilan korban dan hari ini mendapat surat tugas tertanggal 17 juli 2024 untuk menyerahkan form permohonan ke LPSK dari sembilan korban tersebut yang mana masing – masing permohonan diwakili oleh orang tuanya, Tegasnya.(17/07/24)
Di kesempatan tersebut langsung ditanggapi respon positif oleh Sapta Qodria Muafi,SH selaku Petugas Penghubung LPSK RI Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
” memang benar kami sudah menerima permohonan dan di lengkapi beberapa data dan informasi terkait kesembilan korban dan di antara nya juga ada bersaudara dari ke sembilannya .
Dalam permohonannya yang diwakili oleh orang tua masing- masing mengajukan permohonan diantaranya pemenuhan hak prosedural, Psikologi dan Restitusi, hal ini sudah kami langsung sampaikan ke pusat untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme Lpsk RI” ( 17/07/24)