Opini
Sarif
Penggiat Kesejahteraan Sosial
Pangkalpinang–Fenomena bullying terhadap anak-anak di Tanah Air kita ini masih menjadi salah satu masalah yang belum bisa diatasi hingga tuntas. Hal tersebut ditandai dengan masih banyaknya kasus-kasus bullying di Indonesia. Meledaknya kasus bullying entah itu di dunia nyata ataupun di dunia maya.
Ini menjadi perhatian kita Bersama. Salah satunya yaitu Kasus bullying terhadap anak-anak di lingkungan sekolah. Kasus perundungan di sekolah bukan hal baru. Berbagai upaya selama ini telah dilakukan untuk mencegah agar anak tidak menjadi korban tindak perundungan. Namun, entah apakah karena sudah menjadi subkultur di kalangan anak-anak, tindak perundungan selalu terjadi dari waktu ke waktu.
Apakah bullying itu? Bullying juga dikenal juga dengan kata “perundungan” penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang, perilaku mengancam, mengintimidasi, menindas dan membuat perasaan orang lain menjadi tidak nyaman.
Perundungan diawali dengan lelucon, ini terlihat sepele namun disisi lain akan sangat fatal jika yang di-bully adalah orang-orang yang tidak kuat mentalnya. Si korban akan menanggung malu dan ketakutkan yang dapat melahirkan depresi. Korban benar-benar mengalami luka psikologis yang mendalam.
Banyak dampak yang dirasakan langsung oleh anak-anak sekolah selain diatas yang mengalami perundungan diantaranya; pertama, terhadap kehidupan individu; perilaku korban kedepannya bisa agresif dan menjadi pelaku perundungan terhadap yang lemah, korban bisa cacat fisik permanen, dan keinginan bunuh diri. Kedua, terhadap kehidupan akademik; penurunan nilai akademik, penurunan kemampuan analisis siswa, dan penurunan minat belajar. Ketiga, terhadap kehidupan social; ketakutan untuk bersosialisasi, tidak percaya diri dan orang lain, keengganan untuk tampil, tidak nyaman dan bahagia, merasa tempat sekolah tidak aman bagi dia padahal sekolah wajib memberikan tempat yang aman bagi anak anak yang menempuh Pendidikan, dan terakhir memandang orang lain sebagai musuhnya. Pelaku perundungan menyalahgunakan kekuatannya kepada orang lain yang lemah, secara individual ataupun berkelompok, dan biasanya dilakukan tidak hanya sekali tapi berkali-kali.
Langkah pencegahannya;
Melihat begitu besarnya dampak negatif bullying, terhadap korban (peserta didik) , maka fenomena bullying harus mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari pihak terkait. Untuk menghentikan bullying dibutuhkan kolaborasi, orang tua, guru, dan pihak lainnya mencegah terjadinya bullying di sekolah. Agar Indonesia memiliki generasi emas kedepannya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku bullying disekolah, yaitu 1) Mengajak peserta didik untuk menerapkan sikap toleransi/menghargai di lingkungan sekolah atau dimasyarakat. 2) Mengubah perspektif negatif akan perbedaan budaya, ras dan etnik menjadi perspektif positif yang menganggap bahwa heterogenitas adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 3) bangun komunikasi intensi antara guru dan siswa, anak bukan dijadikan objek tapi sebagai subjek. 4) diadakannya sosialisasi rutin tentang perundungan oleh guru internal ataupun pembicara dari luar yang ahli dibidangnya. 5) Guru menegaskan secara tegas kepada seluruh siswa bahwa tindak perundungan adalah perilaku yang tidak bisa diterima ditolerin. 6) Guru juga harus mengajak siswa berani bersuara melaporkan tindak bullying yang terjadi di lingkungannya. Dan, kemudian secara bersama-sama melawan segala bentuk perundungan yang dapat membuat siswa mengalami trauma. 7) guru dan orang tua juga harus menjadi pendengar yang baik bagi anak, ketika mereka mengungkapkan apa yang mereka rasakan bukan menjusment mereka ketika mereka mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi. 8) guru BK harus lebih aktif menanggapi setiap permasalahan bullying sekalipun sifat bullyingnya ringan. Sebab itu bisa mengarahkan perilaku bullying yang lebih berat. 9) guru dan orang tua korban bullying maupun pelaku bullying harus kontak mata, dengan tujuan kerjasama untuk meminimalisir perundungan. 10) menanamkan kepada diri peserta didik nilai-nilai agama. 11) peserta didik dilibatkan dalam berbagai aktifitas baik organisasi, kewirausahan, olahraga, kegiatan ekstrakulikuler, maupun pengembangan keterampilan/bakat si anak. 12) Pemberian sanksi dan aturan yang tegas, adil, dan bijak mengenai tindakan bullying di lingkungan sekolah perlu digaungkan dan dilakukan dengan tegas. Hal tersebut perlu guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Hal itu diharapkan dapat mengubah pola pikir dan tingkah laku mereka menjadi lebih baik. Dengan mewujudkan perilaku baik peserta didik tentunya akan berdampak baik pula untuk sekolah, anak dan orang tua. Selain itu, akan melahirkan prestasi-prestasi yang luar biasa baik dibidang akademik, social, maupun non akademik. Tentunya, masyarakat pun akan berbondong-bondong untuk memasukan anaknya di sekolah tersebut.(red)