Pangkalpinang – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (4/3/2024).
Bangun Jaya menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tersebut, tercatat 16 anggota DPRD hadir, sementara yang tidak hadir karena sakit nihil, yang memiliki izin 2 orang, dan tanpa keterangan 12 orang.
“Dengan demikian, berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, telah terpenuhi korum, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan dua agenda utama:
1. Penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.
2. Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, penjawaban pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda ini didasarkan pada hasil rapat Banmus bersama Eksekutif.
“Dari hasil rapat Banmus bersama Eksekutif, semua fraksi menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang,” tambahnya.