Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2023 dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna, Senin (06/11/2023).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan pandangan umum fraksi telah disampaikan sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, dalam rapat paripurna keempat Masa persidangan ke-1.
“Sehingga dalam hal ini perlu mendapat tanggapan dari Pemkot Pangkalpinang,” ucap Abang Hertza.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah yaitu:
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas, Bank Sumsel Babel.
2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras.
3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.