ST Burhanuddin ; Memperingati 78 Tahun Kejaksaan RI Dengan Semangat Transformasi

oleh -2,875 views
oleh

 

ST.Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI

 

Jakarta, – Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, yang baru-baru ini diperkuat oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023, telah menjadi sebuah momen bersejarah yang tidak terlupakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya ke daerah, menemukan kebanggaan dalam eksistensi Kejaksaan yang telah berdiri sejak era 1950-an, terutama di wilayah Jawa.

Hari ini, tanggal 2 September, diperingati sebagai hari yang penuh makna, di mana Kejaksaan RI melakukan transformasi dan introspeksi untuk menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak hukum yang memegang teguh sejarah dan prinsip bahwa Kejaksaan RI hadir sejak awal pembentukan Bangsa Indonesia.

Jaksa Agung menyatakan, “Bagi Insan Adhyaksa di seluruh penjuru, hari ini adalah pengingat akan peristiwa 78 tahun yang lalu, hanya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, saat Kejaksaan RI dilahirkan. Mari kita jadikan momentum ini untuk terus menjaga kehormatan Adhyaksa yang semakin dikenal oleh masyarakat.”

Dalam literatur sejarah, kita mengingat Jaksa Agung RI pertama, R. Gatot Taroenamihardja, yang dilantik pada tanggal 2 September 1945, sebagai tonggak sejarah kelahiran Kejaksaan RI, meskipun penunjukan Jaksa Agung pertama secara definitif terjadi pada 22 Agustus 1945. Ini merupakan perbedaan yang signifikan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati pada tanggal 22 Juli 1960, ketika terjadi pemisahan institusi antara Kejaksaan RI dan Departemen Kehakiman yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan RI, sebagai lembaga pemerintahan yang berperan dalam sistem kehakiman, memiliki hubungan erat dengan konstitusi, khususnya Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kejaksaan memiliki kewenangan penting dalam penuntutan, penyelidikan, penyidikan, pelaksanaan putusan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, semuanya berhubungan dengan kekuasaan kehakiman.

Jaksa Agung menekankan pentingnya Kejaksaan menjadi bagian dari masyarakat dan menjaga kepercayaan publik dengan memberikan prioritas pada penuntutan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Selain itu, Kejaksaan juga diharapkan menjadi barometer dalam penegakan hukum yang humanis, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Dalam era digitalisasi, Jaksa Agung berharap Kejaksaan mampu bertransformasi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, adaptif, dan akuntabel.

Jaksa Agung mengakhiri dengan kata-kata, “Dirgahayu Kejaksaan RI ke-78, semoga Kejaksaan RI selalu berada di hati masyarakat.” Hari ini adalah momen yang penting untuk merayakan prestasi dan komitmen Kejaksaan RI selama 78 tahun ini dalam menjaga keadilan dan hukum di Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.