Pangkalpinang – Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) terima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).
Molen mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini.
“Penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah,” kata Molen.
“Penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk,” imbuh Walikota Pangkalpinang.
Sementara Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI mengatakan KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk menindakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
Ia menambahkan tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi.
“Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” ujar Didik.