PANGKALPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah dibentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekosistem maupun iklim yang ada di Babel. Bagi Provinsi Maluku Utara, penetapan ini dapat membawa hasil terhadap Perda DAS yang akan disusun/dibentuk oleh Provinsi Maluku Utara dengan menyesuaikan pada kondisi alam yang ada di sana.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kep. Babel, Naziarto saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Daerah Aliran Sungai bersama Komisi II DPRD dan Forum DAS Maluku Utara bertempat di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Rabu (7/12/22).
FGD ini bertujuan untuk sarana silaturahmi, juga sebagai upaya untuk menggali masukan implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi Kep. Babel.
Hari ini, Sekda Naziarto mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel menyambut baik kedatangan rombongan dari Provinsi Maluku Utara dalam rangka studi banding Perda Pengelolaan DAS tersebut.
Menurutnya, keuntungan kegiatan ini bukan semata untuk Bangka Belitung dan Maluku Utara saja, tetapi juga menunjukkan bahwa delapan wilayah provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, justru memikirkan bagaimana daerah kawasan hutan DAS dapat termanfaatkan dan tidak rusak untuk anak cucu di kemudian hari.
Sekda juga memberikan informasi kepada pihak Maluku Utara tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan Bangka Belitung dalam rangka rehabilitasi DAS yang sebelumnya rusak, dan kemudian menjadi baik.
“Contoh-contoh serta langkah-langkah apa yang sudah Babel lakukan tersebut, mungkin akan bermanfaat bagi pihak pemerintah Maluku Utara,” ujarnya.
Sekda juga akan menunjukkan kepada pihak Provinsi Maluku Utara, lahan-lahan kritis Bangka Belitung akibat dari eksploitasi penambangan, dan sudah diperbaiki serta direboisasi dengan melibatkan aparat hukum serta stakeholder terkait.
“Kita juga akan melihat bagaimana penghijauan yang dilakukan pemerintah Bangka Belitung dengan melibatkan masyarakat secara umum, pihak aparat hukum, dan stakeholder, sehingga daerah yang awal-awalnya rusak akibat penambangan, sekarang bisa menjadi baik,” jelasnya.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam memelihara kawasan DAS di sekitar wilayah tambang di Babel disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Ferry Afriyanto, kewajiban instansi dan para pemegang izin untuk merehab. Salah satunya, para pemegang izin usaha penambangan apabila ada pinjam pakai kawasan hutan, maka wajib untuk merehap DAS di luar kawasan izin tersebut.
Dalam kaitannya dengan DAS, Pulau Bangka terbagi habis kedalam 110 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil (diantaranya yang terbesar adalah DAS Mancung dengan luas 85.592 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 223 Ha). Begitu juga dengan Pulau Belitung yang terbagi habis ke dalam 54 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil diantaranya yang terbesar adalah DAS Linggang 81.620 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 479 Ha.
Sementara Kadis Kehutanan Maluku Utara, M. Sukur Lila mengatakan alasannya memilih Babel, karena Babel sudah selangkah lebih maju dalam menerapkan Perda Pengelolaan DAS. Ditambah lagi karakteristik daerahnya yang mirip bahkan dapat dikatakan sama dengan Maluku Utara, sehingga Babel menjadi pilihan.
“Babel adalah daerah tambang, sama dengan kami yang juga penghasil tambang nikel, sehingga dengan adanya studi banding ini, banyak sekali yang kami harapkan dari teman-teman Babel sehingga dapat kami terapkan di Maluku Utara saran dan masukan teman-teman Babel yang sudah melaksanakan Perda DAS,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan dengan adanya perda ini, dapat mengembalikan atau merehab kembali kawasan hutan dan DAS yang rusak pasca penambangan di Maluku Utara, sehingga menjadi lebih baik ke depan.
FGD ini dihadiri kurang lebih 40 peserta dari Komisi II DPRD Prov. Maluku Utara, Dinas Kehutanan Malut dan Babel, Biro Hukum Malut dan Babel, BPDAS Akemalamo Malut, Akademisi Malut, dan Setwan DPRD Malut.
Penulis : Dini
Foto : Natasya
Editor : Natasya