Sungailiat — Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 di Kabupaten Bangka dilaksanakan dengan pemberian penghargaan terhadap tenaga kebersihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Senin (21/2/2022). Selain penghargaan bagi tenaga kebersihan juga diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya dan berkomitmen dalam mengelola sampah di lingkungan perusahaan.
Peringati hari peduli sampah nasional (HPSN) tahun 2022 di Kabupaten Bangka. Pemkab Bangka menyerahkan piagam dan penghargaan kepada pegiat bank sampah maupun kelompok swadaya masyarakat serta perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka.
Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Bangka, Mulkan, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Sekda Bangka, Andi Hudirman, Kepala Dinas DLH, Medika Lina, para perwakilan Kepala OPD Pemkab Bangka.
Kemudian, kelompok swadaya masyarakat (KSM) dari desa Pugul Kecamatan Riausilip, Dari Desa Bakam, Kecamatan Bakam, KSM Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat. Selanjutnya, KSM Desa Sempan, KSM Desa Karya Makmur, KSM Desa Pemali Kecamatan Pemali.
Selanjutnya, Bank Sampah Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, Bank Sampah Lingkungan Air Merapin, Kelurahan Parit Padang. Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur PT Mitra Stania Prima (MSP).
Mulkan dalam sambutannya mengatakan permasalahan sampah saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah saja, namun membutuhkan peran dan dukungan masyarakat sebagai produsen sampah harus ditingkatkan.
“Maka dari itu Pemkab Bangka menggencarkan Perda ketertiban umum (Tibum) nomor 8 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis non rumah tangga,” terang Mulkan.
Dikatakannya, terkait dengan Perda Tibum sudah disampaikan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bangka. Agar ada efek jera dari masyarakat yang selalu membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan.
“Kemarin sudah saya sampaikan kepada pihak Satpol PP. Dan ini bukan berarti membuat masyarakat kita menjadi sengsara. Tapi supaya ada efek jera kepada masyarakat yang selalu membuang sampahnya tidak pada tempatnya atau sembarangan. Apabila tertangkap tangan maka akan kita berlakukan Perda tibum kita kepada yang melakukannya,” jelas Bupati Bangka.