PANGKALPINANG. Komisi I Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
Anggota komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rano mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat tersebut meminta penjelasan dari pihak Dinkes dan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang terkait vaksinasi anak.
Pasalnya, selama ini banyak isu yang berkembang serta masuknya aduan dari masyarakat terkait vaksinasi anak tersebut yangmana adanya larangan anak sekolah sebelum dilakukan vaksinasi tersebut.
“Kita ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa anak yang tidak di vaksin tidak dibolehkan masuk sekolah,” kata Rano saat dikonfirmasi awak media.
Terkait itu, Politisi Partai Demorat itu menanyakan hal tersebut apakah memang ada semacam himbauan atau surat edaran mengenai hal itu. Sambungnya, dari pihak Dinkes sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut.
“Terkait vaksniasi anak ini, semua tergantung persetujuan dari orang tua siswa/wali terlebih tidak ada unsur pemaksaan dan penekanan terkait vaksinasi anak ini, ucap Rano sembari meniru ucapan Kadinkes Pangkalpinang itu.
Sebelumnya sempat membuat heboh dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang dimana beredarnya surat persetujuan orang tua/wali terkait vaksinasi anak ini, dimana dalam isi surat persetujuan tersebut terdapat 4 poin yang rata-rata poinya mengharuskan orang tua/wali untuk melakukan persetuan vaksinasi dan bertanggung penuh atas akibat dan resiko yang terjadi yang ditimbulkan terhadap anak dikemudian hari akibat vaksinasi itu.
“Kita takutkan mengenai psikis anak-anak. Jangan sampai anak trauma gara-gara vaksin ini. Kalau psikisnya kena otomatis imunnya turun,” pungkas Rano.