Milyaran Rupiah Duit Cukai Rokok Ilegal Menguap “Bea Cukai Batam Diduga Tutup Mata

oleh -25 views
oleh

Batam, Kepri- Bukan rumor namun fakta menjawab, peredaran rokok ilegal merek H&D masiv beredar dan mudah ditemukan diperjualbelikan di lintas pulau di provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Kamis(10/9/26)

Bahkan jenis merek rokok tersebut juga dilaporkan telah tembus dipasaran Pulau Sumatera hingga kini.

Lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Batam sehingga rokok merek tersebut mudah di seludupkan keluar dari Zona kawasan FTZ kota Batam.

Akibatnya, sumber pendapatan negara atas cukai tembakau per batangnya yang ditafsir Milliaran rupiah setiap bulanya raib.

Padahal Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan dana tambahan Rp 1 Miliar lebih kepada institusi Bea Cukai sebagai dana operasional untuk memburu penyelundup rokok ilegal, namun sia -sia belaka peredaran rokok ilegal kian tak terbendung merajai pangsa pasar nasional.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen kuat untuk memberantas rokok ilegal serta mendorong reformasi internal dan peningkatan performa di institusi Bea Cukai.

Pernyataan dan kebijakan Pak Purbaya terhadap Bea Cukai berfokus pada strategi kombinasi antara pengawasan ketat, pembersihan oknum, serta pendekatan persuasif bagi pelaku usaha.

Sementara itu , informasi dilapangan mengungkapkan, mulusnya peredaran rokok ilegal ini bukan tanpa sebab. Ada dugaan konspirasi terselubung skenario rapi antara pemasok rokok ilegal dengan oknum aparat yang seharusnya menindak.

“Iya itu pasti. Di duga Ada keterlibatan oknum-oknum yang berwenang, ikut memuluskan pendistribusian rokok tanpa pita cukai keluar dari zona kawasan FTZ Batam.

Selain beredar pesat di sejumlah kios dan warung kelontong di seluruh wilayah kota Batam, rokok merek H&D juga gampang ditemui dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Kepri, bahkan sudah tembus ke pasaran di wilayah Pulau Sumatera” beber sumber.

Rokok ilegal tidak menyumbang cukai ke negara. Kualitasnya tidak teruji. Tapi harganya murah, sehingga membunuh pasar dan membahayakan konsumen.(farid Hasyim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.