PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) anggaran, yaitu Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Sidang paripurna ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kep. Babel, Pangkalpinang, pada Senin (31/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, ini menjadi momen penting bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal daerah. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, hadir secara langsung untuk menyampaikan nota penjelasan atas kedua ranperda tersebut di hadapan seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan postur anggaran dengan realisasi pendapatan semester pertama, termasuk adanya penambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
Sementara itu, penyampaian RAPBD 2027 menjadi landasan awal bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program prioritas tahun depan, yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya pembahasan yang teliti dan akuntabel terhadap kedua dokumen anggaran tersebut. “Anggaran adalah cerminan dari prioritas pembangunan. Kami akan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bangka Belitung dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Setelah tahap penyampaian dalam paripurna ini, kedua Ranperda akan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan untuk dilakukan pembahasan mendalam bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Proses ini melibatkan komisi-komisi terkait di DPRD untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(haris)





