PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (10/8/2026). Agenda utama sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat adalah penyampaian Usul Pendapat DPRD terkait pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang paripurna yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan pimpinan DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kehadiran quorum yang lengkap menandakan keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti dinamika politik dan hukum yang terjadi di jajaran eksekutif provinsi.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan pokok-pokok usul pendapat yang telah disusun melalui proses penyelidikan dan pembahasan mendalam di fraksi-fraksi maupun badan-badan kelengkapan dewan sebelumnya. Usul pendapat ini merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap pejabat publik, termasuk Wakil Gubernur, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian usul pendapat ini adalah langkah formal dan konstitusional yang harus ditempuh oleh DPRD. Kami berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan demi kepentingan terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Pimpinan Sidang dalam pengantarnya.
Usai disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen usul pendapat tersebut secara resmi akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi titik krusial yang akan menentukan masa depan kepemimpinan wakil kepala daerah di Bumi Serumpun Sebalai.
Sementara itu, suasana di luar gedung terpantau kondusif, meski sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tampak memantau jalannya sidang dari jarak aman. Mereka menunggu keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak Kantor Wakil Gubernur terkait usul pendapat DPRD tersebut masih dalam proses koordinasi internal.






