Tegas Tagih Hak Warga, DPRD Babel Bekukan Proses Izin PT GML 

oleh -6 views
oleh

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat. Melalui sikap tegasnya, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menagih janji PT Gunung Maras Lestari (PT GML) yang hingga kini dinilai abai terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 20 persen serta penyelesaian sengketa lahan di delapan desa.

Sikap keras tersebut disampaikan secara langsung dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Didit menekankan bahwa apa yang diperjuangkan oleh masyarakat bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional dan legal yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami tegaskan, ini bukan soal meminta-minta. Ini adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh korporasi. PT GML tidak bisa terus berlindung di balik izin operasional sementara mengabaikan kewajiban sosial dan hukumnya kepada masyarakat di delapan desa,” ujar Didit Srigusjaya.

 

Menurut Didit, ketidakterrealisasian kebun plasma 20 persen merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemitraan yang seharusnya menjadi fondasi industri perkebunan di Indonesia. Ketimpangan ini telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi warga sekitar yang merasa dirugikan oleh kehadiran perusahaan.

 

Sebagai bentuk tekanan nyata, DPRD Babel mengambil langkah strategis dengan meminta seluruh instansi terkait untuk menunda proses administrasi perpanjangan izin usaha PT GML. Langkah ini diambil sebagai leverage agar perusahaan segera duduk bersama menyelesaikan tuntas seluruh kewajiban hukum dan sosialnya kepada masyarakat.

 

“DPRD akan mengawal ketat. Jangan harap izin perpanjangan keluar jika kewajiban kepada rakyat belum diselesaikan. Kami akan koordinasikan dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memastikan sanksi administratif ini berjalan efektif,” tambah Didit.

 

Hingga saat ini, perwakilan PT GML belum memberikan kejelasan pasti mengenai timeline realisasi kebun plasma maupun penyelesaian sengketa lahan di delapan desa tersebut. Masyarakat setempat berharap dengan intervensi kuat dari DPRD Babel, kebuntuan yang telah berlangsung lama ini segera menemukan titik terang.(haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.