PANGKALPINANG — Dewan Perwakioan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*, Bertempat di Ruang Paripurna DPRD, Pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna kali ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar memimpin rapat paripurna DPRD Babel dengan agenda perubahan susunan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP), penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penetapan panitia khusus pembahasan ranperda, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Eddy menjelaskan perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi BPP DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 dan wajib diumumkan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy saat memimpin jalannya rapat.
Setelah surat keputusan dibacakan Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap perubahan susunan fraksi tersebut. DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang diwakili Plt Sekda Babel Fery Afriyanto menyampaikan revisi perda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah di tengah menurunnya dana transfer pusat.
Pemerintah daerah juga menekankan optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat, kemudahan investasi, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Fery menambahkan, pemerintah pusat telah merespons positif usulan pemerintah provinsi terkait kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air. Penyesuaian objek pajak baru tersebut dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(adv)





