Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Tindaklanjuti Aspirasi Warga Tempilang

oleh -157 views
oleh

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari masyarakat Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (3/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas persoalan lahan yang melibatkan PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa setempat, khususnya terkait perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2018.
Dalam audiensi yang turut dihadiri Camat Tempilang, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu, masyarakat menyampaikan keresahan mereka terhadap pengelolaan lahan seluas 370 hektar yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan masyarakat ternyata berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Meski demikian, lahan tersebut masuk dalam MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.
“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi dijadikan dasar MoU antara pemerintah desa dan perusahaan dengan pembagian hasil 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” jelas Didit.
Ia menegaskan, berdasarkan perjanjian tersebut, pada tahun 2030 pengelolaan lahan seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, enam tahun sejak penandatanganan, belum ada realisasi dari pihak perusahaan.
“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Karena itu, masyarakat dan pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan,” tegasnya.
Didit juga menyampaikan bahwa DPRD akan memanggil pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas penyelesaian persoalan ini secara terbuka bersama pemerintah desa.
“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa dana hasil MoU tersebut saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian dan belum digunakan. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum ini.
“Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, lalu bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” ujarnya.
Selain membahas MoU, Didit juga menerima aspirasi masyarakat Tempilang terkait pemanfaatan lahan seluas 25 hektar yang berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) timah, namun termasuk wilayah permukiman.
“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah dalam mengelola lahan tersebut. Usulan ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” tutup Didit. (*)