Pangkalpinang — Ketegangan antara PT Timah Tbk dan penambang rakyat di Bangka Belitung akhirnya menemukan titik terang setelah DPRD Babel memediasi pertemuan penting yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Forkopimda, dan para kepala daerah, Senin (3/11/2025).
Ketua DPRD Didit Srigusjaya memimpin dialog hingga tercapai dua kesepakatan utama: PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga layak—setara minimal 10 kilogram beras per 1 kilogram timah—dan memberikan izin bagi masyarakat menambang di wilayah IUP PT Timah dengan ketentuan seluruh hasil produksi dijual langsung kepada perusahaan.
“Yang salah itu oknum mitra. Dirut PT Timah dan Gubernur sepakat, jika ada mitra yang membeli timah dengan harga tidak layak, izinnya akan dicabut. Itu sudah clear,” tegas Didit seusai rapat.
Didit menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan penambang dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi bentuk nyata komitmen kita untuk memperjuangkan hak rakyat tanpa menabrak aturan. DPRD akan terus mengawal implementasinya,” ujarnya.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan peran DPRD Babel sebagai jembatan komunikasi antara rakyat, pemerintah, dan korporasi, membuka babak baru hubungan yang lebih legal, terbuka, dan berpihak pada masyarakat. (*)
