Eddy  Iskandar Sebut Banyak Temuan Atas LHP BPK Tahun 2024 

oleh -2,219 views
oleh

PANGKALPINANG —— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bangka Belitung RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Melalui rapat pimpinan tersebut, Wakil Ketua Eddy Iskandar menyampaikan

“Laporan ini langsung disampaikan ke Direktur Jenderal Keuangan BPK RI Widhi Widayat sebagai Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Yang berlangsung di Gedung sekretariat DPRD Provinsi Babel, Senin, 30/6/2025.

Ia menambahkan bahwa penyerahan ini adalah untuk memenuhi amanat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kewajiban dan Komitmen BPK

Sesuai dengan peraturan.

 

Eddy Iskandar menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK tidak lebih dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

 

Eddy Iskandar juga menegaskan komitmen BPK. “Komitmen BPK adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan.

” Menurutnya, hal ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

 

Tujuan dan Kriteria Pemeriksaan ini, kata Eddy Iskandar, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipercaya dan dapat diperbandingkan.

 

Opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama:

* Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

* Efektivitas Pengendalian Internal.

* Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

* Kecukupan Pengungkapan Informasi dalam Laporan Keuangan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Permasalahan Temuan

Berkat pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya,

 

Eddy Iskandar menyampaikan kabar baik. Ia mengatakan,

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

” Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP yang ke-8 kalinya secara berturut-turut, sekaligus menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Namun, Eddy Iskandar juga mengungkapkan adanya beberapa temuan.

Ia menyoroti, “Ada permasalahan terkait pembayaran belanja gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru (TPG), dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang tidak sesuai ketentuan.” Hal ini, lanjutnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan TPG dan TPP ASN pada Badan Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan, serta RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno. Total kelebihan pembayaran ini mencapai Rp 483 juta.

Peningkatan Kinerja dan Apresiasi

 

Eddy Iskandar mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja. Ia menegaskan, “Supaya kita bersama dalam mewujudkan peningkatan kinerja akuntabilitas pelaksanaan pemerintah daerah, kita semakin dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kinerja dalam semangat kebersamaan.”

 

Pada akhir sambutannya, Eddy Iskandar menyampaikan apresiasi. Ia mengucapkan,

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah melaksanakan kinerja yang akuntabel sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diperoleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.”

DIa menambahkan bahwa opini ini harus terus dipertahankan sebagai pertanggungjawaban moral kepada konstitusi dan rakyat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang telah bekerja hingga disampaikannya laporan hasil pemeriksaan dalam rapat paripurna hari ini,” pungkas Eddy Iskandar.